Penetapan Ketua Karang Taruna Cilegon Tuai Penolakan

Penetapan Ketua Karang Taruna Cilegon Tuai Penolakan

‎CILEGON, infoanyer.com - Dengan ditetapkannya Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025-2030 oleh panitia karateker menuai kecaman dari berbagai pengurus Karang Taruna tingkat Kelurahan.

‎Karena penetapan Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna secara aklamasi yang diselenggarakan di D, Mangku Farm Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang tersebut dinilai Ilegal dan tidak sah secara forum.

‎Hal tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan salah satunya dari Ketua Karang Taruna Kelurahan Banjarnegara Kecamatan Ciwandan, Bung Agung mengatakan, saya selaku pengurus Karang Taruna tingkat Kelurahan kegiatan TKKT kilat tersebut kesannya dipaksakan.

‎"Saya tegaskan untuk pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon tersebut sangat mencederai marwah Karang Taruna karena semua itu menyalahi aturan dan panitia karateker juga saya rasa tidak netral," imbuhnya.

‎Sementara itu ditempat terpisah Ketua Karang Taruna Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan Bung Irul mengatakan, dengan ditetapkannya Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna kami jajaran pengurus Karang Taruna Kelurahan Tegal Ratu menolak keras hal tersebut.

‎"Kalau yang paham dengan aturan, Jelas -jelas itu sudah melanggar aturan dan kegiatan TKKT lanjutan tersebut Ilegal tidak sah, karena semua karep dewek, kami melihat sosok Edi Firmansyah itu karbitan, karena baru juga seumur jagung jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan dan itu juga belum dilantik eh Tau-tau diaklamasikan sebagai Ketua Karang Taruna Kota, artinya itukan karbitan," tegasnya.

‎Lebih lanjut Bung Irul menjelaskan, Organisasi kepemudaan Karang Taruna itu milik kita bersama bukan milik perorangan jadi segala sesuatunya harus melalui prosedur yang benar dan transparan, bukan yang gampang diatur seenak jidatnya," tutupnya.